KOPERASI SYARIAH



Definisi koperasi syariah itu sendiri sama dengan devinisi koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya namun dengan didasari oleh aturan atau ajaran islam.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris.
Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
Usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan
peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan peran Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
2. Koperasi syariah berfungsi dan berperan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota

0 Response to "KOPERASI SYARIAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel