SISTEM PERDAGANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Indeks saham
Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham: dan tanggal tersebut di tetapkan sebagai hari jadi bursa efek indonesia.
1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.
2.1. SISTEM PERDAGANGAN EFEK
Saham, bukti right, waran, obligasi konversi adalah jenis-jenis efek yang diperdagangkan di BEI. Transaksi Di BEI dilakukan pada hari-hari yang disebut dengan Hari Bursa, yaitu:
Senin – Kamis | Sesi I Sesi II | Jam 09.30 – 12.00 WIB Jam 13.30 – 16.00 WIB |
Jum’at | Sesi I Sesi II | Jam 09.30 – 11.30 WIB Jam 14.00 – 16.00 WIB |
Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan. JATS akan menerima order jual dan beli. Order yang telah ma-suk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkut-an dan indeks harga saham gabungan. Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari tran-saksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan kedalam JATS.
2.2. JENIS-JENIS PASAR
2.2.1. Pasar Negoisasi
Pasar negoisasi di BEI terdiri dari:
• Perdagangan dalam jumlah besar (Block Trading) untuk jumlah saham minimal 200 ribu lembar saham.
• Perdagangan di bawah standar lot (Odd Lot) untuk jumlah saham kurang dari standar lot (di bawah 500 saham).
• Perdagangan tutup sendiri (Crossing) untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh satu anggota Bursa.
• Perdagangan saham pemodal asing untuk saham yang tercatat (Foreign Board).
2.2.2. Pasar Reguler
Jenis-jenis transaksi yang termasuk ke dalam pasar reguler adalah:
• Jumlah saham dalam satuan standar lot yaitu 1 (satu) lot adalah 500 saham (untuk saham yang bukan reksa dana), sedangkan standar lot untuk saham reksa dana 1 (satu) lot adalah 100 saham. Khusus untuk saham perbankan 1 lot adalah 5000 saham.
• Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa: Sejak tanggal 3 januari 2005, satuan perubahan harga (fraksi) untuk saham adalah :
- Untuk harga saham kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebe-sar Rp. 5,- (lima rupiah).
- Untuk harga saham dalam rentang Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah).
- Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).
- Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
- Untuk harga Right sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp. 1,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Right dengan harga antara Rp. 100,- hingga Rp. 1.000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,-.
- Untuk harga saham waran sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp.1,- de-ngan setiap perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Waran dengan harga antara Rp. 100,- sampai dengan Rp. 1000,- ditetapkan kelipatan Rp. 5,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 50,-, sedangkan untuk waran dengan harga Rp. 1000,- sampai Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,- dan untuk harga Waran diatas Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 25,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 200,-.
- Transaksi terjadi berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
2.2.3. Pasar Tunai
Pasar tunai disediakan bagi perusahaan Pialang yang tidak dapat memenuhi kewajiban da-lam penyelesaian transaksi dipasar regular dan Negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa keempat (T+3). Pasar Tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penye-rahan seketika (cash And carry).
2.4. JENIS ORDER SAHAM
Dalam melakukan transaksi jual maupun beli saham, pialang menghadapi berbagai jenis order. Beberapa jenis order yang kita kenal di antaranya adalah market order, limit order, stop order dan stop limit order.
• Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor menginstruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah ter-tentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pia-lang dalam mengeksekusi order resebut.
• Limit Order. Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan malaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dija-lankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh: Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750,- seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800,- per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50,- per lembar.
• Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (li-hat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya di bawah harga itu untuk menghindari kerugian. Keba-likannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas di mana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya: stop-loss order jual ditetap-kan Rp 750,-, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750,- dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800,-, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800,-.
• Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor me-nentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka ter-bentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh inves-tor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800,-, dan saham bergerak menuju Rp. 825,-. Investor kemudian menentukan Rp. 825,- sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825,- atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila sa-ham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terben-tuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800,- dan harga saham bergerak menuju Rp. 775,-, investor menentukan Rp. 775,- sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik di atas stop limit order Rp. 775,- atau di atas stop order price Rp.800,-.
2.5. INDEKS DI BURSA
Indeks harga saham merupakan indikator perdagangan saham yang dibuat berdasarkan rumusan tertentu untuk mencerminkan tingkat aktivitas dan fluktuasi sebuah bursa efek. Setiap bursa efek mempunyai indikator tersendiri. Bursa saham di Indonesia yaitu: Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini memiliki beberapa indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, Indeks LQ45, Indeks Sektoral, dan yang terbaru adalah JII (Jakarta Islamic Index).
2.5.1. IHSG BEI atau JCI (Jakarta Composite Index)
IHSG BEI merupakan indikator pergerakan harga atas seluruh saham yang tercatat di BEI, di mana satuan perubahan indeks dinyatakan dalam satuan poin. Metode perhitungan index yang dipakai adalah = (Kapitalisasi pasar pada saat perhitungan / kapitalisasi pasar pada tahun dasar perhitungan) x 100 %. Tahun dasar perhitungan yang dipakai adalah tahun 1995 saat diimplementasikannya sistem baru di BEJ, sejalan dengan keluarnya UUPM No. 8/1995. Dengan model perhitungan seperti ini, setiap jenis saham akan mempunyai bobot yang berbeda. Semakin besar kapitalisasi pasarnya, semakin besar bobotnya.
2.5.3. Indeks Sektoral
Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor dan merupakan sub indeks dari IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI (JASICA = Jakarta Stock Exchange Industrial Classification).
2.5.4. Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks ini terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolok ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. Syarat pemilihan saham pada umumnya sama dengan LQ-45, namun lebih ditekankan pada jenis usaha emiten yang tidak boleh berten-tangan dengan syariah Islam, seperti bukan usaha yang tergolong judi, lembaga keuangan konvensional, bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan
makanan/minuman yang tergolong haram, dan bukan usaha yang memproduksi, mensistri-busikan atau menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. JII juga akan di kaji setiap 6 bulan sekali, yaitu pada setiap bulan Januari dan Juli. Melalui pem-bentukan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan inverstor untuk mengem-bangkan investasi secara syariah.
0 Response to "SISTEM PERDAGANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA"
Post a Comment