Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dimulai semenjak tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun 2000-an. Ditandai dengan bermunculannya sejumlah bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvesional, baik yang sahamnya dimiliki pemerintah maupun swasta.
1. Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidahanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim).
2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengansistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang.
3. Prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
akan tetapi tidak sedikit lembaga keuangan yang berbasis syariah, akan tetapi pada praktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan lembaga keuangan konvensional.
Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga kuangan alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil).
Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu:
1. Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidahanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim).
2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengansistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
3. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebihbesar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun.
4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah).
4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah).
5. Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
1. Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.
2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang.
3. Prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
akan tetapi tidak sedikit lembaga keuangan yang berbasis syariah, akan tetapi pada praktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan lembaga keuangan konvensional.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional ini yang melatarbelakangi para bankir konvensional itu membuka divisi atau unit syariah dengan harapan pangsa pasar atau nasabah konvensionalnya tidak berpindah ke bank syariah lain tetapi tetap mempertahankan tabungannya dengan memindahkan rekening tabungannya ke unit syariah yang ada di bank konvensional tersebut.
Dalam kenyataan sekarang, ternyata pengelolaan atau operasional bank-bank syariah tersebut belum sesuai dengan syariat Islam sesungguhnya. Hal ini tidak boleh didiamkan, karena bisa berdampak buruk bagi umat. Jangan sampai umat Islam berpandangan bahwa sistem yang keliru ini sebagai sebuah kebenaran yang sempurna. Ini bisa menyesatkan umat Islam di masa yang akan datang.
Berikut Daftar Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia :
Bank umum syariah
1. PT.Bank Muamalat Indonesia.
2. PT.Bank Syariah Mandiri.
3. PT.Bank Syariah Mega indonesia.
4. PT.Bank Syariah BUKOPIN.
4. PT.Bank Syariah BRI.
Unit Usaha Syariah
1. PT.Bank IFI. 16. BPD NTB.
2. PT.Bank negara indonesia. 17. BPD Kalbar.
3. PT.Bank JABAR. 18. BPD Sumsel.
4. PT.Bank danamon. 19. BPD Kaltim.
5. PT.Bank internasional indonesia. 20. BPD Jateng.
6. PT.BTPN. 21. BPD DIY.
7. HSBC.ltd. 22. BPD Sul Sel.
8. PT.Bank DKI. 23. BPD SumBar.
9. BPD Riau. 24. BPD Jatim.
10. BPD Kalsel. 25. PT.Bank Exsport Indonesia.
11. PT.Bank Niaga. 26. Bank LIPPO.
12. BPD Sumut.
13. BPD Aceh.
14. Bank Permata.
15. Bank Tabungan Negara.
0 Response to "Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah"
Post a Comment