Investasi Syariah

Konsep Dasar Investasi Syariah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam.
Apabila kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
•    “ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275).
•    “Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29).
•    “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1).
•    “ Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
•    “Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).

Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah :
•    Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
•    Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut.


benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a. Tadlis
b. Taghrir/ Gharar
c. Riba
d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash.
•    Tidak sah akadnya.
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam.
Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
1. Ta’aluq
2. Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.

Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah
Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal6, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain :
1) Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
d. Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2) Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di pasar Modal yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa:

A.  Saham
Produk investsi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index.

B.  Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bungan pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurur ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah, antara lain:
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah.

C. Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal.

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia
Sejak diluncurkannya reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksadana sampai saat in berjumlah 10 reksadana (termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10 (sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah.
Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah adalah antara lain: pertama, Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN – MUI, kedua, Perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan ketiga, Perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index).
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di Bursa. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. Anggota JII terdiri dari 30 saham yang mewakili + 42% dari kapitalisasi pasar di BEJ dan anggota JII akan ditinjau kembali tiap 6 bulan sekali, tepatnya bulan Januari dan bulan Juni pada tiap-tiap tahunnya.

0 Response to "Investasi Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel