Hukum Islam di Malaysia

HUKUM ISLAM DI MALAYSIA

A. Pendahuluan
Ajaran Islam pada hakekatya terdiri dari dua ajaran pokok. Pertama ajaran Islam yang bersifat absolut dan permanen. Kedua ajaran Islam yang bersifat relatif dan tidak permanen, dapat berubah dan diubah-ubah. Termasuk kelompok kedua ini adalah ajaran Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad. Hal ini menunjukkan terbukanya peluang tentang kemungkinan mengadakan perubahan dan pembaharuan ajaran Islam yang bersifat relatif, termasuk dalam bidang hukum. Hukum Islam dalam pengertian inilah yang memberi kemungkinan epistimologi bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum secara berbeda-beda. Kenyataan ini tercermin pada kecenderungan sistem hukum di negara-negara muslim dewasa ini. Hal ini bukan saja karena sistem politik yang dianut, melainkan juga oleh faktor sejarah, sosiologi dan kultur dari masing-masing negara tersebut.
Penerapan hukum Islam diberbagai negara yang berpenduduk muslim mempunyai corak serta sistem yang satu dengan yang lainnya saling berbeda. Di negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam berbeda nuansanya dengan negara yang relatif berimbang antara setiap pemeluknya, misalnya negara tersebut memiliki pluralitas agama, dominasi penguasa atau”political will” juga amat berpengaruh terhadap kebijaksanaan hukum suatu negara. Karenanya implementasi hukum Islam di negara-negara muslim bukan hanya terletak pada seberapa banyak penganut Islam tetapi juga ditentukan oleh sistem yang dikembangkan oleh negara tersebut.
Malaysia merupakan salah satu negara yang mempunyai posisi cukup penting di dunia Islam karena kiprah keislamannya. Berbagai proses Islamisasi di negeri jiran ini tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan didahului oleh pencarian dan pergulatan yang panjang, meskipun penduduknya tidak sebanyak penduduk di Indonesia, bahkan hampir separuh dari keseluruhan warganya adalah non muslim yang didominasi oleh etnik Cina dan India. Namun demikian Malaysia telah tampil di pentas dunia internasional dengan nuansa serta simbol Islam yang begitu melekat, termasuk dalam kebijakan perundang-undangan banyak diwarnai oleh jiwa keislaman.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam makalah ini, penulis akan memaparkan bagaimana perkembangan hukum Islam di Malaysia.
B. Hukum Islam Periode Melayu
Kedatangan Islam ke Malaysia tidak berbeda dengan kedatangan Islam ke Indonesia, yaitu melalui Selat Malaka. Selat Malaka merupakan jalur perdagangan laut yang sudah lama dilayari oleh pedagang-pedagang Arab, Parsi, dan India. Sebagai sebuah lintasan perdagangan tentu telah terjadi kontak antara kaum pendatang, yaitu para pedagang, dengan bumi putra . Tentang waktu kedatangan Islam ke Malaysia, berikut daerah yang pertama disentuh Islam, dan tokoh pembawanya masih terus dalam pengkajian.
Sebagaimana diketahui secara umum, sebelum Islam datang ke tanah Melayu, orang-orang Melayu adalah penganut animisme, hinduisme, dan budhiesme. Namun sejak kedatangannya, islam secara berangsur-angsur mulai diyakini dan diterima sebagai agama baru oleh masyarakat Melayu Nusantara .
Sejauh menyangkut penyebaran Islam, peranan Melaka sama sekali tidak dapat dikesampingkan dalam proses islamisasi di Malaysia. Karena konversi Melayu terjadi terutama selama periode Kesultanan Malaka pada adab ke-15 M, dari sekitar 1403 hingga 1511. sebagaimana yang dikutip oleh A.C. Milner, Malay Annals menceritakan bahwa raja malaka Sultan Muhammad Shah, adalah orang pertama di kesultanan itu yang memeluk agama Islam, selanjutnya ia memerintahkan segenap warganya baik yang berkedudukan tinggi maupun rendah untuk menjadi muslim.
Peran Melaka yang begitu penting dalam upaya islamisasi mungkin terjadi setelah Sultan Muzaffar Shah (berkuasa tahun 1450) menyatakan Islam sebagai agama resmi kerajaan Melaka. Melaka dikenal sebagai pusat kegiatan dakwah, Qadhi dan ahli fiqh mempunyai kedudukan yang sama dengan pembesar negara yang lain. Mesjid menjadi tumpuan umat Islam terutama pada bulan Ramadhan, dan pada tanggal 27 Ramadhan, sultan bersama pembesar istana turut berangkat melaksanakan shalat tarawih, besok pagi barulah mereka pulang ke istana. Selain itu Bandar Melaka senantiasa dipenuhi oleh para saudagar Arab Islam. Dalam suasana seperti ini, maka tidak mengherankan jika di Melaka tercipta satu undang-undang yang dikenal dengan Hukum Kanun Melaka .
Kedatangan Islam telah menimbulkan reorintasi kebudayaan politik di dunia Melayu. Tradisi politik Melayu yang berbasis Hindu-Budha sebelum kedatangan Islam telah digantikan dengan ide-ide dan institusi-institusi yang diilhami oleh Qur’an dan sumber-sumber sah Islam lainnya. Bila sebelum kedatangan Islam, karena ketaatan orang-orang Melayu yang membuta pada para penguasa mereka, terkenal slogan “Pantang Melayu menderhaka”, begitu menerima Islam, mereka memberikan persyaratan tertentu bagi loyalitas mereka terhadap penguasa. Demikianlah, slogan Melayu yang sudah dikenal luas itu diubah menjadi pepatah “raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah”.
Sejak periode awal di Malaysia, islam telah mempunyai ikatan yang erat dengan politik dan masyarakat Melayu. Islam bagi orang Melayu, bukan hanya sebatas keyakinan, tetapi juga telah menjadi identitas mereka, dan menjadi dasar kebudayaan Melayu. Pakaian tradisional Melayu, misalnya telah disesuaikan dengan apa yang dianjurkan oleh Islam. Berbaju kurung dan rok panjang bagi wanita yang disertai oleh tutup kepala dengan maksud untuk menutup aurat. Di sepanjang sejarah, asosiasi yang sangat erat antara Islam dengan kebudayaan dan identitas Melayu ini merupakan sesuatu yang diterima secara umum. “sejak membuang kepercayaan animisme dan memeluk Islam selama masa kerajaan Malaka (abad XV), bangsa Melayu tak pernah berubah agama”. Pengaruh Islam pun berakar dalam pada berbagai dimensi kehidupan Melayu .
Selain itu, hukum yang diberlakukan di berbagai kesultanan Melayu seperti Malaka, Johor, Pahang, kedah, dan kesultanan lainnya di Malaysia adalah hukum yang bernafaskan syaria’t Islam. R.O Winstedt mengatakan bahwa Malaka adalah kerajaan Melayu pertama yang menyusun perundangan yang mempunyai unsur-unsur syari’at Islam. Berikutnya, kesultanan lainnya di Malaya juga merumuskan kitab hukum yang isinya merujuk kepada kitab Hukum Kanun Malaka. Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum yang diberlakukan di kesultanan-kesultanan tersebut, juga adalah hukum yang sebagian isinya berlandaskan pada ajaran Islam.
C. Hukum Islam periode Penjajahan Inggris di Malaysia
Pada tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis, sejak saat itu Malaka mengalami zaman kegelapan dalam berbagai bidang, yaitu pendidikan, politik, ekonomi, budaya dan agama. Penaklukan Malaka oleh Portugis ini dipandang sebagian sejarawan tidak hanya bermotifkan ekonomi atau politik, tetapi juga tidak terlepas dari motif agama. Jelaslah, Malaka di bawah kekuasaan Portugis, tidak membantu perkembangan agama dan pendidikan .
Tetapi tahun 1641 Portugis mampu dikalahkan Belanda, karena jajahan Belanda tidak mentolerir penguasa melayu melanggengkan adat istiadat mereka, maka pada akhirnya Belanda jatuh ke tangan Inggris tahun 1975, tahun 1874 Inggris membuat perjanjian Pangkor, yang isinya Inggris berjanji tidak akan ikut campur dalam urusan-urusan yang menyangkut adat istiadat dan agama orang melayu.
Hanya saja, kolonial Inggris dengan kebijakan dan peraturan yang diberlakukannya kepada bangsa Melayu, telah menjauhkan bangsa Melayu dari agama Islam. Penjajahan Melayu oleh Inggris telah menyebabkan melemahnya nilai-nilai islam yang telah meresap dalam tatanan masyarakat tradisional Melayu. Penjajahan itu tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi dan politik saja, tetapi termasuk juga penjajahan pikiran dan kebudayaan. Kolonial Inggris membuat pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Pelaksanaan hukum Islam di negara-negara bagian Malaysia sebelum kemerdekaan sekarang telah berubah di bawah pengaruh Inggris. Inggris menggantikan sistem hukum Islam dengan sistem hukum yang sesuai dengan keinginannya. Sistem pemerintahan Islam yang disebut kesultanan juga mengalami kemunduran akibatnya tidak lagi mampu memainkan perannya sebagai pelindung penyebaran agama Islam sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Sepanjang masa penjajahan tersebut Dunia Melayu mengalami “westernisasi”(pembaratan) dan “deislamisasi” sekaligus, yaitu (hilangnya pengaruh Islam).
Konsolidasi imperium Inggris di Melayu menjelang abad ke-20 juga menyokong pembentukan negara-negara yang memusat dan sebuah perekonomian kapitalis yang memusat pada pemberdayaan pertanian dan industri pertambangan. Perkembangan ini menimbulkan dampak yang menonjol terhadap organisasi kehidupan keagamaan dan pola hubungan antara negara-negara Melayu dan komunitas muslim . Pada periode tradisional, Sultan merupakan pejabat agama dan politik yang tertinggi, dan melambangkan corak Muslim masyarakat Melayu. Sekalipun demikian, mereka hanya sedikit memiliki peranan aktual administrasi hukum, pendidikan, dan peribadatan muslim. Ulama pedesaan merupakan perwakilan Islam yang terpenting, mereka menyelenggarakan peribadatan, mengajarkan do’a-do’a Islam, memimpin pelaksanaan upacara perkawinan dan kematian, dan menyelesaikan berbagai perselisihan, mengobati penyakit, mengelola kekayaan komunal, dan mengumpulkan pajak islam (zakat).
D. Hukum Islam di Malaysia setelah kemerdekaan
Malaysia adalah salah satu negara anggota ASEAN yang merdeka pada tanggal 31 Agustus 1957 dari tangan Inggris dengan nama Persekutuan Tanah Melayu, kemudian pada tahun 1963, berubah namanya menjadi Malaysia termasuk di dalamnya Sabah, Serawak, dan Singapura. Dua tahun berikutnya, Singapura terpisah dari Malaysia. Malaysia memiliki tiga belas buah negara bagian yang disebut negeri dan dua buah wilayah persekutuan. Ketiga belas negeri tersebut adalah : Kelantan, Trengganu, Pahang, Johor, Malaka, Negeri Sembilan, Selangor, Perak, Kedah, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, dan Serawak. Sementara, dua wilayah persekutuan adalah Kuala Lumpur ibukota negara Malaysia dan Labuah yang terletak di Sabah, Malaysia Timur .
Berdasarkan UUD Malaysia sejak merdeka 31 Agustus 1957, Islam merupakan agama resmi negara, walaupun agama-agama lain tetap dijamin . Di Malaysia penduduknya terdiri dari beragam etnis dan agama. Sensus nasional tahun 2000 mencatat etnis Melayu berjumlah 65,1 % dari seluruh jumlah penduduk, meningkat 4,5 % selama sepuluh tahun terakhir. Sisanya terdiri dari 26 % Cina, menurun dari 28,1 % di tahun 1990, sisanya dari etnis lain .
Kedudukan Hukum Islam di Malaysia dapat kita lihat dari beberapa segi :
1. Posisi Islam dalam Konstitusi (UU) Negara Malaysia
Malaysia terdiri dari masyarakat plural dengan keragaman penduduknya, akan tetapi citra dan nuansa Islam sangat menonjol terutama dalam sistem politik dan pemerintahan. Salah satu faktor penting lainnya yang turut memperkuat pengaruh, citra dan nuansa Islam tersebut terkait erat dengan posisi Islam dalam konstitusi negara ini.
Dalam konstitusi Malaysia, Islam diakui sebagai agama resmi negara. Pasal 3 ayat 1 menegaskan “Islam is the religion of the federation, but other religions may be peace and harmony in any part of the federation” Islam adalah agama federasi namun pada saat yang sama, konstitusi (UU) memberikan kebebasan beragama kepada komunitas non-muslim. Mereka berhak menjalankan agama mereka, memiliki kekayaan, mendirikan sekolah-sekolah agama, mengurusi perkara-perkara mereka sendiri.
Pengakuan konstitusi bahwa agama Islam merupakan agama resmi negara tidak memberi ruang kuasa yang luas untuk melaksanakan undang-undang berdasarkan Islam, bahkan konstitusi tetap menjadi undang-undang tertinggi federal dan setiap undang-undang hendaklah disesuaikan dengan ketentuan konstitusi. Terlepas dari keterbatasan implikasi dari ketentuan Konstitusi Malaysia tentang posisi Islam sebagai agama resmi negara, yang jelas pengakuan negara atas Islam sebagai agama resmi negara turut mendukung menguatnya Islam di Malaysia.
2. Kebijakan Pemerintah setelah kerusuhan etnis tahun 1969
Malaysia menyuguhkan suatu pengalaman Islami yang unik. Malaysia adalah sebuah masyarakat multietnik dan multiagama, namun mempunyai kekuatan politik dan budaya yang dominan. Sejak periode awal, Islam mempunyai ikatan erat dengan politik dan masyarakat. Islam merupakan sumber legitimasi bagi para Sultan yang memegang peran sebagai pemimpin agama, pembela iman, dan pelindung hukum Islam, sekaligus pendidikan dan nilai-nilai adat.
Suatu ciri khas dalam perkembangan politik Malaysia adalah peran Islam dalam politik Melayu. Malaysia merupakan federasi negara-negara bagian, sebuah pemerintahan yang resmi bersifat pluralitas dengan Islam sebagai agama resmi. Pluralisme dan hubungan agama dengan indetitas nasional Melayu menjadi isu politik ketika Malaysia tengah berjuang merebut kemerdekaan pada periode pasca-Perang Dunia II. Usulan awal Inggris bagi Serikat Melayu bersatu dengan kesamaan hak warga negara bagi semua orang ditolak oleh bangsa Melayu, yang mengkhawatirkan pertumbuhan populasi, kekuatan ekonomi, serta pengaruh komunitas Cina dan India, yang telah menikmati tingkat ekonomi dan pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan kaum muslim Melayu. Ketegangan-ketegangan internal yang diakibatkan oleh dikotomi etnik dalam masyarakat Malaysia meledak pada tahun 1969. Kerusuhan etnik antara orang-orang Melayu dan Cina di Kuala Lumpur menandai titik balik dalam politik Malaysia. Sementara kaum muslimin melayu, yang kebanyakan tinggal di pedesaan dan bertani. Komunitas-komunitas Cina dan India yang berbasis kota meraih kemakmuran dan menonjol dibidang ekonomi dan pendidikan. Ketegangan ekonomi Malaysia akibat adanya kesenjangan yang begitu besar dan semakin terasa kehadirannya, dan meningkatnya kehidupan orang-orang asing itu, menyulut kerusuhan anti Cina pada tanggal 13 Mei 1969.
Tragedi ini meruapakan suatu peristiwa sejarah yang tak dapat dilupakan begitu saja oleh bangsa Melayu, terutama pemerintah. Peristiwa ini membuat pemerintah dan pimpinan-pimpinan UMNO sadar akan pentingnya memperjuangkan nasib dan peningkatan bagsa Melayu, mengembalikan kepercayaan Melayu pada UMNO serta mewujudkan keadilan sosio-ekonomi bagi etnis Melayu demi stabilitas dan keamanan negara.
Dari sisi politik nasional, dampak langsung tragedi 13 Mei menyebabkan terbentuknya Barisan Nasional (Nation Front) yang turut dianggotai PAS, sehingga tidak ada lagi organisasi Islam yang memainkan peranan sebagai “watchdog”terhadap sistem pemerintahan. Bila tragedi 13 Mei 1969 menjadi suatu peristiwa sejarah yang tak dapat dilupakan begitu saja oleh bangsa Melayu, hal yang sama juga dirasakan oleh pemerintahan UMNO. Mengomentari berbagai kebijakan pemerintah yang pro-Melayu setelah kerusuhan etnis itu Zainah Anwar mengatakan :
Kalau insiden 13 Mei 1969 adalah situasi krisis yang menjadi kontak awal bagi perpalingan ke Islam, maka lingkup luas kebijaksanaan yang diambil pemerintah menyusul peristiwa itu hanyalah menyiram minyak ke dalam kobaran api kebangkitan Islam.
Dengan demikian, tragedi 13 Mei 1969 adalah momen menentukan dalam politi Melayu, yang menandai titik balik dalam politik Malaysia serta titik paling menentukan bagi terjadinya perubahan radikal dalam prioritas kebijakan pemerintah yang secara khusus berkonsekuensi pada peningkatan kesadara Islam di kalangan Muslim Malaysia .
Pada dekade 1970 dan 1980-an kebangkitan Islam di Malaysia semakin terasa dimana perpaduan antara kepentingan agama, ekonomi dan kebudayaan saling berbarengan. Pada saat itu pemerintah menjalankan program reformasi ekonomi dengan sasaran meningkatkan usaha orang-orang Melayu dan penduduk bumi putra. Meskipun fokus utama program itu adalah pembangunan sosio-ekonomi Melayu, promosi bahasa dan nilai-nilai budaya melayu semakin memperkokoh ikatan agama dan etnik. Proses yang bertumpuh pada bahasa Melayu, sejarah, kebudayaan, dan agama, memperkuat solidaritas Melayu. Nasionalisme Melayu dan Islam merupakan unsur terpenting dalam identitas budaya Melayu, hal ini menjadi kekuatan ideologi dan politik yang besar.
Sebagaimana diketahui sejak kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 16 September 1963, pemerintahan dikuasai oleh Barisan Nasional sebuah koalisi beberapa partai diantaranya yang terkuat adalah UMNO (United Malaya National Organization), yang memimpin Front Nasional menikmati politik graduasi serta memasukkan secara selektif nilai-nilai keislaman ke dalam kebijakan pemerintah dan tetap menjunjung tinggi konsitusi Malaysia.
Peranan politik Islam di Malaysia lebih tampak sekitar tahun 1980-an PAS, yang setiap kampaye politiknya menyerukan untuk membentuk negara Islam dan memperjuangkan terwujudnya sebuah masyarakat dan pemerintahan yang terlaksana di dalamnya nilai-nilai Islam, hukum-hukum menuju keridhaan Allah, mempertahankan kesucian Islam, serta kemerdekaan dan kedaulatan negara. Para pemimpin PAS juga sering mengemukan visi dan misinya tentang sebuah negara Islam Malaysia yang menerapkan hukum Islam berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena visi dan misinya itulah, PAS mendapat cap sebagai partai Islam fundamentalis bahkan kelompok garis keras Islam. Partai ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat yang dinominasi oleh orang-orang muslim seperti di Kelantan, Trengganu, Kedah dan Perlis.
Sekalipun sebelumnya Malaysia telah mempunyai sejumlah organisasi terkemuka, namun perkembangan politik pasca 1961 memunculkan organisasi Islam yang mengacu bukan hanya pada usaha untuk mengislamkan orang-orang non muslim, melainkan juga menyuruh kepada orang-orang muslim sendiri untuk lebih taat menjalankan ajaran agama. Orginisasi tersebut adalah Darul Arqam yang didirikan pada tahun 1968 oleh Ustasd Ashaari Muhammad dimana menekankan pentingnya membangun suatu masyarakat Islam sebelum mendirikan negara Islam. Sementara itu, garakan dakwah terkemuka dan yang paling efektif dan berhasil secara politis pada 1970-an dan awal 1980-an adalah Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM). Berdiri pada tahun 1971-1972 merupakan hasil pergumulan berbagai peristiwa, isu, dan kepedulian untuk memupuk semangat kebangkitan agama pada umumnya dan memobilisasi pemuda pada khususnya. Di bawah kepemimpinan kharismatik salah seorang pendirinya, Anwar Ibrahim (1974-1982).
3. Impelmentasi Penerapan Hukum Islam di Malaysia
Upaya melaksanakan hukum Islam selain bidang ibadah dan kekeluargaan (perkawinan, perceraian, kewarisan) di negara-negara Asia Tenggara saat ini merupakan fenomena kultural umat yang latar belakangnya dapat dilihat dari berbagia segi. Diantaranya ialah bahwa hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat yang beragama Islam di Asia Tenggara, karena hukum Islam berkembang bersamaan dengan masuknya Islam di kawasan ini.
Sebagai hukum yang hidup yang inheren dalam kehidupan umat Islam, maka hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan umat, sehingga hukum Islam tidak lagi dirasakan sebagai norma-norma hukum yang dipaksakan dari luar diri masing-masing pemeluknya.
Jika diamati, maka implementasi hukum Islam di Malaysia, tampak dari kodifikasi yang dilakukan yang telah melewati tiga fase, masing-masing periode Melayu, penjajahan Inggris, serta fase kemerdekaan. Terdapat buku aturan hukum yang singkat, salah satu diantaranya adalah Risalah Hukum Kanun atau buku Hukum Singkat Malaka yang memuat aturan Hukum Perdata dan Pidana Islam. Pada fase penjajahan Inggris, posisi hukum Islam sebagai dasar negara berubah. Administrasi hukum Islam dibatasi pada hukum keluarga dan beberapa masalah tentang pelanggaran agama. Pada fase awal kemerdekaan Malaysia, pengaruh serta pakar hukum Inggris masih begitu kuat, namun di beberapa negara bagian telah diundangkan undang-undang baru mengenai administrasi hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendasaran konstitusi serta wewengan pada Majelis Agama Islam, Departemen Agama, dan Pengadilan Syari’ah.
Pada dekade 80-an telah diupayakan perbaikan hukum Islam di berbagai negara bagian. Untuk itu, sebuah konferensi nasionasl telah diadakan di Kedah untuk membicarakan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum pidana. Maka dibentuklah sebuah komite yang terdiri dari ahli hukum Islam dan anggota bantuan hukum, kemudian mereka dikirim ke berbagai negara Islam untuk mempelajari hukum Islam dan penerapannya di negara-negara tersebut. Sebagai wujud perhatian pemerintah federal kepada hukum Islam, maka pada saat yang sama dibentuk beberapa komite diantaranya bertujuan untuk menelaah struktur, yuridiksi, dan wewenang Pengadilan Syari’ah dan merekomendasikan pemberian wewenang dan kedudukan yang lebih besar kepada hakim Pengadilan Syaria’ah, mempertimbangkan suatu kitab UU hukum keluarga Islam yang baru guna mengantikan yang lama sebagai penyeragaman UU di negara-negara bagian. Dan salah satu komite juga mempertimbangkan proposal adaptasi hukum acara pidana dan perdata bagi Pengadilan Syari’ah. Sebagai hasilnya, beberapa UU telah ditetapkan yaitu :
a. Administrasi Hukum Islam.
• UU Administrasi Pengadilan Kelantan, 1982.
• UU Mahkamah Syari’ah Kedah, 1983.
• UU Administrasi Hukum Islam Wilayah Federal, 1985.
• Hukum Keluarga
 UU Hukum Keluarga Islam Kelantan, 1983.
 UU Hukum Keluarga Islam Negeri Sembilan, 1983.
 UU Hukum Keluarga Islam Malaka, 1983.
 UU Hukum Keluarga Islam Selangor, 1984.
 UU Hukum Keluarga Islam Perak ,1984.
 UU Hukum Keluarga Islam Kedah, 1984.
 UU Hukum Keluarga Islam Wilayah Federal, 1984.
 UU Hukum Keluarga Islam Penang, 1985.
 UU Hukum Keluarga Islam Trengganu, 1985.
 Acara Pidana.
 UU Acara Pidana Islam Kelantan ,1983.
 UU Hukum Acara Pidana Islam Wilayah Federal.
 Acara Perdata.
 UU Hukum Acara Perdata Islam Kelantan 1984.
 UU Hukum Acara Perdata Islam Kedah , 1984.
 Pembuktian.
Pada dasarnya hukum Islam di Malaysia, ada yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.
Dalam bidang perdata meliputi :
1. Pertunangan, nikah cerai, membatalkan nikah atau perceraian.
2. Memberi harta benda atau tuntutan terhadap harta akibat perkara di atas.
3. Nafkah orang di bawah tanggungan, anak yang sah, penjagaan dan pemeliharaan anak.
4. Pemberian harta wakaf.
5. Perkara lain yang diberikan kuasa berdasarkan undang-undang.
Dalam persoalan pidana mengatur hal sebagai berikut:
1. Penganiayaan terhadap istri dan tidak patuh terhadap suami.
2. Melakukan hubungan seks yang tidak normal.
3. Penyalah-gunaan minuman keras.
4. Kesalahan terhadap anak angkat.
5. Kesalahan-kesalahan lain yang telah diatur lebih jauh dalam undang-undang.
Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia, namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia, Pengadilan Perdata harus mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama. Dalam hukum keluarga, pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi, seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharan anak. Bila terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan syari’ah, maka kewenagan peradilan perdata lebih diutamakan.
Implementasian hukum Islam di negara Malaysia bisa juga kita lihat pada tahun 1981 ketika Mahatir menjadi Perdana Menteri, menawarkan kepada Anwar Ibrahim (Presiden ABIM) agar bergabung dengan pemerintah. Atas bujukan itu Anwar mau pindah haluan dengan misi “Dakwah Islam dan perbaikan nasib kaum Melayu”. Penilaian Anwar karena Mahatir lebih Islami dari pada penghulunya. Banyak kebijakan yang dibuat Mahatir untuk meyakinkan rakyat Malaysia bahwa UMNO dan pemerintah benar-benar mendukung prinsip-prinsip Islam, bukan sekedar dukungan simbolis. Secara kronologis kebijakan pro-islam yang dibuat :
1. Pemerintah merevisi sistem hukum nasional agar lebih selaras dengan hukum Islam (1978).
2. Mendirikan pusat penelitian Asia Tenggara (1979)
3. Agama Islam dijadikan materi Ujian Nasioanal di sekolah (1979)
4. Penetaan bulan dakwah nasional (1979)
5. Menyusun kembali sistem ekonomi model Islam
6. Pembangunan sekolah guru Islam (1980)
7. Membangun desa-desa Islam di kota-kota sepanjang Malaysia
8. dll
Melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara tersebut. Hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.
Tampaknya hukum Islam di Malaysia masih membutuhkan penelaahan secara menyeluruh dan legislasi untuk membuat hukum Islam di Malaysia menjadi efektif.

E. Kesimpulan
Sejak periode awal di Malaysia, islam telah mempunyai ikatan yang erat dengan politik dan masyarakat Melayu. Islam bagi orang Melayu, bukan hanya sebatas keyakinan, tetapi juga telah menjadi identitas mereka, dan menjadi dasar kebudayaan Melayu. Pakaian tradisional Melayu, misalnya telah disesuaikan dengan apa yang dianjurkan oleh Islam. Berbaju kurung dan rok panjang bagi wanita yang disertai oleh tutup kepala dengan maksud untuk menutup aurat.
Penjajahan Melayu oleh Inggris telah menyebabkan melemahnya nilai-nilai islam yang telah meresap dalam tatanan masyarakat tradisional Melayu. Penjajahan itu tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi dan politik saja, tetapi termasuk juga penjajahan pikiran dan kebudayaan. Kolonial Inggris membuat pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Pelaksanaan hukum Islam di negara-negara bagian Malaysia sebelum kemerdekaan sekarang telah berubah di bawah pengaruh Inggris. Inggris menggantikan sistem hukum Islam dengan sistem hukum yang sesuai dengan keinginannya. Sistem pemerintahan Islam yang disebut kesultanan juga mengalami kemunduran akibatnya tidak lagi mampu memainkan perannya sebagai pelindung penyebaran agama Islam sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Sepanjang masa penjajahan tersebut Dunia Melayu mengalami “westernisasi”(pembaratan) dan “deislamisasi” sekaligus, yaitu (hilangnya pengaruh Islam).
Maka implementasi hukum Islam di Malaysia, tampak dari kodifikasi yang dilakukan yang telah melewati tiga fase, masing-masing periode Melayu, penjajahan Inggris, serta fase kemerdekaan. Terdapat buku aturan hukum yang singkat, salah satu diantaranya adalah Risalah Hukum Kanun atau buku Hukum Singkat Malaka yang memuat aturan Hukum Perdata dan Pidana Islam. Pada fase penjajahan Inggris, posisi hukum Islam sebagai dasar negara berubah. Administrasi hukum Islam dibatasi pada hukum keluarga dan beberapa masalah tentang pelanggaran agama. Pada fase awal kemerdekaan Malaysia, pengaruh serta pakar hukum Inggris masih begitu kuat, namun di beberapa negara bagian telah diundangkan undang-undang baru mengenai administrasi hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendasaran konstitusi serta wewengan pada Majelis Agama Islam, Departemen Agama, dan Pengadilan Syari’ah


DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. 2009 Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara. Jakarta : Rineka Cipta
Dardiri, dkk. 2006 Sejarah Islam Asia Tenggara. Pekanbaru : ISAIS UIN Suska Riau
Ghofur, Abd. 2008. Handout Mata Kuliah Sejarah Islam Asia Tenggara. Pekabaru : Suska Press
Helmiati. 2008. Dinamika Islam Asia Tenggara. Pekanbaru : Suska Press
Lapidus, Ira. M.1999. Sejarah Sosial Umat Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Psposito, Johni. 1986. Identitas Islam Pada Perubahan Sosial-Politik. Jakarta : Bulan Bintang
www.google.com. Penerapan Hukum Islam di Malaysia. 27 September 2009

0 Response to "Hukum Islam di Malaysia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel