PENGERTIAN SKRIPSI DAN KETENTUAN UMUM PENGAJUAN SKRIPSI

BAB I
KETENTUAN UMUM PENGAJUAN SKRIPSI
A. Umum 
Skripsi merupakan karya ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan menurut metodologi ilmu hukum dan metodologi penyusunan karya ilmiah.

Penyusunan skripsi berkenaan dengan disiplin ilmu hukum yang memiliki bobot 4 SKS, merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagai salah satu kelengkapan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

B. Cara Pengajuan Skripsi
Untuk pengajuan skripsi mahasiswa harus memenuhi syarat dan prosedur sebagai berikut: 
Syarat-syarat 
  • Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang sedang berjalan
  • Telah menempuh dan lulus sekurang-kurangnya 140 SKS dari seluruh beban SKS
  • Indeks Prestasi minimal 2,00
Prosedur 
  1. Mahasiswa mengajukan usulan penelitian (design project) beserta kerangka skripsi melalui Ketua Progam Studi.
  2. Ketua Program Studi mempertimbangkan judul, latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, metodologi penelitiannya.
  3. Usulan penelitian (design project) yang telah diseleksi oleh Ketua Program Studi dan disetujui di ketik rangkap 3 (tiga)
  4. Ketua Progam Studi menugaskan dua orang dosen sebagai Pemandu I dan Pemandu II untuk memandu Seminar Proposal Skripsi dengan mempertimbangkan relevansi antara judul dengan bidang keahlian para Pemandu.
  5. Mahasiswa yang telah melaksanakan Seminar Proposal Skripsi diwajibkan memperbaiki Proposal Skripsi berdasarkan catatan dan masukan dari Pemandu Proposal.
  6. Sebelum Proposal hasil revisi diserahkan kepada Ketua Program Studi, Mahasiswa diwajibkan meminta pengesahan Proposal kepada para Pemandu
  7. Proposal Skripsi yang sudah mendapatkan pengesahan dari para Pemandu diserahkan kepada Ketua Program Studi melalui Tata Usaha Fakultas.
  8. Ketua Progam Studi mengusulkan dua orang dosen kepada Dekan untuk ditugaskan sebagai Pembimbing I dan Pembimbing II dengan mempertimbangkan relevansi antara judul dengan bidang keahlian para pembimbing.
  9. Berdasarkan Usulan Ketua Program Studi, Dekan menetapkan 2 (dua) orang dosen sebagai Pembimbing I dan Pembimbing II.
  10. Dengan surat pengantar dari Ketua Program Studi yang dilampiri Surat Keputusan Dekan, mahasiswa kemudian menyerahkan usulan penelitian (design project) kepada dosen pembimbing sekaligus untuk konsultasi.
  11. Mahasiswa kemudian menyerahkan konsep skripsi kepada dosen pembimbing yang kemudian memberikan petunjuk-petunjuk untuk menyempurnakan skripsi.
  12. Skripsi dapat diujikan dengan masa pembimbingan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan Pembimbing oleh Dekan. 
  13. Skripsi yang telah mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing (final draf) selanjutnya dijilid 4 (empat) rangkap dan kemudian diajukan kepada Ketua Program Studi melalui Tata Usaha Fakultas.
  14. Ketua Program Studi menunjuk tim penguji skripsi yang terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu satu orang sebagai Ketua, dan dua orang Pembimbing sebagai anggota, dan satu orang sebagai Sekretaris.
  15. Tim Penguji Skripsi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan dengan mengacu kepada tim penguji yang diusulkan oleh Ketua Program Studi.
  16. Ujian skripsi bersifat komprehensif (menyeluruh) meliputi ilmu hukum pada umumnya dengan bertitik tolak pada isi skripsi.
  17. Ujian skripsi dilaksanakan paling lama 120 (seratus duapuluh) menit dan paling singkat 60 (enam puluh) menit.
  18. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila mencapai nilai 6,5 (B).
  19. Skripsi dinyatakan memenuhi syarat sebagai salah satu kelengkapan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum apabila telah disetujui dan diterima baik oleh Tim Penguji dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman pengesahan.
  20. Dekan kemudian mengesahkan skripsi dengan membubuhkan tanda tangannya pada halaman pengesahan.
  21. Waktu penulisan skripsi maksimal 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester dan apabila Mahasiswa tidak mampu menyelesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka Mahasiswa bersangkutan dikenai penambahan dana pembimbingan sesuai penambahan semester.
  22. Mahasiswa wajib menyerahkan skripsi yang sudah mendapatkan pengesahan sebanyak 4 (empat) eksemplar dengan perincian sebagai berikut:
  • Satu eksemplar kepada Fakultas;
  • Satu eksemplar kepada Perpustakaan; dan 
  • Dua eksemplar kepada Pembimbing.
BAB II
BENTUK SKRIPSI
A. Bagian Awal
Bagian awal meliputi halaman sampul depan, halaman judul, halaman persetujuan, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, daftar lampiran dan abstrak.

Halaman Sampul Depan
Halaman sampul depan memuat: Judul Skripsi, lambang Universitas Ahmad Dahlan, nama mahasiswa, nomor mahasiswa, nama Fakultas dan Universitas serta tahun skripsi dipertahankan.
  • Judul skripsi dibuat sesingkat-singkatnya dan problematis.
  • Lambang Universitas Ahmad Dahlan berbentuk bundar dengan diameter 5,5 cm
  • Nama mahasiswa ditulis lengkap (tidak boleh memakai singkatan) dan tanpa derajat kesarjanaan.
  • Nama Fakultas dan Universitas, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, ditulis sebagai tempat mahasiswa mengambil program strata S1.
  • Tahun skripsi dipertahankan, adalah tahun ujian skripsi. Tahun di tempatkan di bawah kata Yogyakarta.
Contoh halaman sampul depan dapat dilihat pada lampiran 1.
Halaman Judul
Halaman judul berisi tulisan yang sama dengan halaman sampul dengan, di atas kertas putih. (lihat lampiran 1).
Halaman Persetujuan
Halaman persetujuan memuat judul skripsi, derajat bidang ilmu, Fakultas dan Perguruan Tinggi, nama dan tanda tangan dosen pembimbing.

Contoh halaman persetujuan dapat dilihat pada lampiran 2.

Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan memuat nama dan tanda tangan dari Tim Penguji, dan pengesahan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.
Contoh halaman pengesahan dapat dilihat pada lampiran 3.

Kata Pengantar
Kata pengantar memuat uraian singkat tentang maksud skripsi, penjelasan-penjelasan, dan ucapan terimakasih.

Daftar Isi
"Daftar isi" hendaklah merupakan daftar seluruh pokok isi naskah skripsi, mulai dari kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, abstrak, bab-bab dan sub bab, daftar pustaka hingga lampiran disertai dengan nomor halamannya

Daftar Tabel (apabila ada)
"Daftar tabel" merupakan daftar seluruh tabel yang dimasukkan ke dalam teks skripsi. Tabel atau tabel-tabel yang tidak dimasukkan ke dalam teks hendaklah dilampirkan. Daftar tabel memuat urutan judul tabel beserta nomor halamannya.

Daftar Gambar (apabila ada)
"Daftar Gambar" merupakan daftar yang memuat urutan judul gambar dan nomor halaman.

Daftar Lampiran
"Daftar Lampiran" sama halnya dengan daftar tabel dan daftar gambar. Skripsi dapat dilengkapi dengan daftar lampiran, yang berisi urutan judul lampiran dan nomor halaman.

Abstrak
"Abstrak" berisi uraian singkat tetapi lengkap tentang tujuan, cara dan hasil penelitian. Abstrak diketik dengan spasi 1 dan tidak boleh lebih dari 500 kata.

B. Bagian Utama
Bagian Utama skripsi mengandung : Pendahuluan, Tinjauan Pustaka, Hasil Penelitian dan Pembahasan, Kesimpulan dan Saran.

Pendahuluan
"Bab Pendahuluan" memuat latar belakang rumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi penelitian.

a. Latar Belakang
"Latar Belakang" hendaklah dirumuskan secara jelas. Hal-hal yang dikemukakan dalam bagian "latar belakang" adalah keterangan mengapa penelitian itu perlu dilakukan, apa manfaatnya, dan bagaimana kaitannya dengan kegiatan yang lain. Latar Belakang dapat pula dirumuskan dengan berlandaskan pada landasan filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.

b. Rumusan Masalah
"Rumusan Masalah" adalah segala macam masalah yang harus dicari jawabannya melalui kegiatan penelitian itu.

c. Tujuan Penelitian
"Tujuan Penelitian" hendaknya disebutkan secara spesifik tentang tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian itu.

d. Metode Penelitian
"Metode Penelitian" menguraikan secara rinci mengenai jenis penelitian, populasi dan sampel, variabel penelitian, data dan bahan atau materi penelitian, alat atau instrumen untuk mengumpulkan data, prosedur pengambilan dan pengumpulan data dan cara atau teknik analisis data.
  1. Jenis Penelitian, menjelaskan mode penelitian yang akan dilakukan, apakah penelitian eksploratif (exploratory research), penelitian pengujian hipotesis (testing research, explanatory research), atau penelitian deskriptif (descriptive research)
  2. Populasi dan sampel berisi secara rinci mengenai populasi yang paling sedikit mencakup daerah dan ruang lingkup penelitian serta ciri-ciri penting yang terdapat pada populasi tersebut. Uraian mengenai sampel mencakup antara lain teknik pengambilan sampel beserta alasannya, banyaknya sampel, macam dan atau lokasi sampel.
  3. Variabel penelitian berisi uraian mengenai variabel penelitian, yang mencakup macam-macam dan definisi operasional masing-masing variabel tersebut.
  4. Bahan atau materi berisi uraian mengenai spesifikasi bahan yang dipergunakan. Pengertian bahan di sini adalah bahan yang dijadikan perlakuan.
  5. Alat atau instrumen untuk mengumpulkan data, berisi uraian mengenai macam alat yang dipergunakan, dan apabila perlu disertai uraian mengenai reliabilitas maupun validitas alat tersebut. Alasan penggunaan alat tersebut perlu juga dijelaskan.
  6. Prosedur pengambilan dan pengumpulan data berisi uraian tentang cara dan proses pengambilan dan pengumpulan data secara rinci dengan menunjukkan urutan langkah-langkah yang ditempuh, bilamana data diambil dan siapa yang melaksanakan pengambilan data tersebut.
  7. Cara atau teknik analisis data, berisi uraian tentang cara yang dipergunakan untuk menganalisa data, disertai uraian tentang alasan penggunaan cara tersebut.
Tinjauan Pustaka 
"Bab Tinjauan Pustaka" memuat tinjauan pustaka, kerangka teoritik dan hipotesa (apabila ada).
a. Tinjauan Pustaka
"Tinjauan Pustaka" memuat uraian sistematis tentang hasil penelitian dan atau pemikiran yang ada hubungannya dengan penelitian. Fakta-fakta yang dikemukakan sedapat mungkin diambil dari sumber-sumber aslinya. Semua sumber acuan harus disebutkan nama penulis, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip (ada beberapa cara).
Contoh cara mengacu sumber pustaka dapat dilihat pada lampiran 4.

b. Kerangka Teoritik
"Kerangka Teoritik" dijabarkan dari tinjauan pustaka sebagai tuntunan untuk memecahan masalah penelitian dan untuk merumuskan hipotesis. Kerangka teoritik diuraikan secara kualitatif.

c. Hipotesis (apabila ada)
"Hipotesis" memuat, pernyataan singkat yang disimpulkan dari kerangka teoritik datau tinjauan pustaka dan merupakan jawaban sementara terhadap masalah yang telah dirumuskan, yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hasil Penelitian dan Pembahasan
Bab ini memuat hasil penelitian dan pembahasan yang sifatnya terpadu. Penyajian hasil penelitian dapat disertai dengan tabel, grafik, foto atau bentuk lain.

Pembahasan tentang hasil yang diperoleh berupa penjelasan teoritis baik secara kualitatif atau secara kuantitatif.

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan dan saran dinyatakan dalam sub bab tersendiri.
  • Kesimpulan merupakan pernyataan singkat yang dirumuskan secara tepat dari hasil penelitian dan pembahasan. Kesimpulan merupakan jawaban terhadap rumusan masalah.
  • Saran dibuat berdasarkan hasil dan pengalaman penelitian yang dilakukan yang dapat bersifat teoritis maupun praktis (saran bukan merupakan keharusan).
C. Bagian Akhir
"Bagian Akhir" memuat pustaka yang dijadikan bahan acuan di dalam penelitian yang diketik dengan huruf kapital, mulai dari margin kiri. Daftar ini hendaknya disusun alfabetis tanpa nomor, dengan urutan penyebutan sebagai berikut (a) nama pengarang, (b) tahun penerbitan, (c) judul penerbitan (buku), (d) tempat penerbitan, dan (e) nama penerbit, atau (a) instansi atau badan penerbitan, (b) tahun penerbitan, (c) judul penerbitan, (d) tempat penerbitan. Tiap penyebutan keterangan pustaka ini, kecuali penyebutan tempat penerbitan diakhiri dengan tanda titik (.) pada akhir nama tempat penerbitan diberi tanda titik dua, judul buku bergaris bawah atau cetak tebal.

Urutan penyebutan keterangan tentang artikel dalam majalah sebagai berikut : nama pengarang, tahun penerbitan, judul artikel, judul majalah, nomor majalah, bulan penerbitan (kalau ada), tahun penerbitan ke berapa (kalau ada), dan halaman. Tiap penyebutan nama pengarang, tahun penerbitan dan judul artikel diakhiri dengan tanda titik. Judul majalah dan nomor majalah dipisahkan dengan koma, diikuti nama bulan penerbitan dan tahun penerbutan ke berapa dalam kurung, diakhiri titik dua sebelum penyebutan nomor halaman, judul artikel bertanda petik dua, judul majalah bergaris bawah atau cetak tebal.

2. Lampiran
"Lampiran" dipakai untuk menempatkan data atau keterangan lain yang berfungsi untuk melengkapi uraian yang telah disajikan dalam bagian utama skripsi.

BAB III
TATA CARA PENULISAN
A. Bahan dan Ukuran
Bahan dan ukuran meliputi naskah, warna sampul, tulisan sampul, dan ukuran.

Naskah
Naskah dibuat di atas kertas HVS 80 mg dan tidak boleh bolak-balik

Sampul
Sampul dibuat dari kerta Bufallo atau yang sejenis, dan sedapat-dapatnya diperkuat dengan karton dan dilapisi plastik. Tulisan yang tercetak pada sampul (dengan tulisan emas) sama dengan yang terdapat pada halaman judul dan contohnya tertera pada lampiran.

Warna Sampul
Warna sampul untuk kelompok Program Studi Ilmu Hukum adalah warna. Merah. Contoh ada pada lampiran 6.

Ukuran
Ukuran naskah ialah kuarto A4 (21 cm x 28 cm)

B. Pengetikan
Hal-hal yang dikemukakan dalam hubungannya dengan "pengetikan" adalah pengetikan judul, pengaturan spasi, batas tepi bidang isi, dan penomoran.
1. Pengetikan Judul
Beberapa ketentuan dalam pengetikan judul sebagai berikut :
  • Judul bab ditulis dengan huruf kapital (font: Times New Roman, dan font size: 12)
  • Judul tabel, bagan, peta ditulis dengan huruf kapital.
  • Judul anak bab atau subbab ditulis dengan huruf kapital awal katanya (kecuali kata tugas yang berada di tengah). Judul anak bab atau subbab bergaris bawah atau cetak tebal.
  • Kepala tabel ditulis dengan huruf kapital awal katanya (kecuali kata tugas yang berada di tengah). Tabel yang berlanjut pada halaman berikutnya dituliskan nomor tabel dan kepala tabel serta dituliskan "lanjutan", misalnya TABEL 5 (LANJUTAN).
Contoh tabel dapat dilihat lampiran 7

2. Pengaturan Spasi 
Ketentuan spasi dalam pengetikan sebagai berikut :
  • Judul bab/anak bab yang lebih dari satu baris : 1,5 spasi
  • Judul tabel/bagan/catatan di bawah bagan yang lebih dari satu baris : 1 spasi
  • Judul bab dengan baris pertama : 2 x 2 spasi atau 2 x 1,5 spasi
  • Judul anak bab dengan baris pertama 2 spasi atau 1,5 spasi
  • Baris akhir paragraf dengan judul anak bab berikutnya : 2 x 2 spasi atau 2 x 1,5 spasi
  • Awal paragraf/alinia : 1 (satu) tab atau 6 (enam) ketukan.
  • Jarak antar baris dalam uraian : 2 spasi
  • Jarak antar baris dalam kepustakaan/daftar pustaka :
  1. keterangan satu pustaka : 1 spasi;
  2. keterangan antara pustaka yang satu dengan pustaka yang lain : 2 spasi;
  3. baris pertama pustaka yang ditulis di bawah nama pengarang yang sama ditulis setelah 10 tanda hubung(-)'
  4. baris pertama pustaka tanpa pengarang ditulis setelah 10 tanda titik (.).
3. Batas Tepi dan Bidang Isi
Bidang isi mencakup halaman judul bab dan halaman isi bab.
a. Halaman judul bab
Pias atas : 4 cm 
Pias kiri : 4 cm 
Pias kanan : 3 cm
Pias bawah : 3 cm
Nomor halaman : 1,5 cm dari bawah (di tengah)

b. Halaman Isi
Pias atas : 4 cm
Pias kanan : 3 cm 
Pias kiri : 4 cm 
Pias bawah : 3 cm
Nomor halaman : 1,5 cm dari atas (di tengah)
Contoh dapat dilihat pada lampiran 8.

4. Penomoran
a. Penomoran isi Naskah
Isi naskah pada dasarnya terdiri atas bab-bab. Penomoran isi naskah ada beragam-ragam. Ada penomoran yang menggunakan angka-angka arab melalui sejak dari judul bab sampai pada alinia sub-sub bab. Ada pula penomoran yang menggunakan angka romawi untuk judul bab, sedangkan untuk judul subbab-subbab digunakan nomor huruf dan angka arab. Di samping itu ada pula kombinasi antara dua cara tersebut. Dalam penulisan skripsi Fakultas Hukum UAD menggunakan mode sebagai berikut:

A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
  1. Apakah………?
  2. Bagaimanakah…..?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
D. Kerangka Teoritik
E. Metode Penelitian
  1. Jenis Penelitian
  2. Sumber Data dan Bahan Hukum
a. Sumber Data
b. Bahan Hukum
  • Bahan Hukum Primer
  • Bahan Hukum Sekunder
  • Bahan Hukum Tersier
Apabila dimungkinkan terdapat penambahan penomoran pada naskah maka dikembalikan pada angka atau nomor sebelumnya dengan menggunakan tanda baca kurung tutup dan kurung buka-tutup.

b. Penomoran Halaman
Bagian awal naskah skripsi diberi nomor angka romawi kecil dibagian tengah bawah. Bagian isi naskah dan bagian akhir naskah skripsi diberi nomor angka arab.

c. Penomoran Tabel dan Penomoran Gambar
Penomoran tabel menggunakan angka arab dari tabel pertama sampai dengan tabel terakhir, Gambar, Peta, Grafik, bagan, skema dan sejenisnya yang dicantumkan dalam naskah diberi nomor angka romawi.

C. Bahasa
1. Bahasa yang Dipakai
  • Bahasa yang digunakan dalam penulisan skripsi ialah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menggunakan ragam bahasa ilmiah yang memiliki sifat baku, efektif, netral atau informatif, monosematik, dan konsisten.
  • Menggunakan tanda baca dan sistem ejaan yang sudah dibakukan sesuai dengan pedoman Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
2. Bentuk Kalimat
Kalimat-kalimat tidak boleh menampilkan orang pertama atau orang kedua (saya, aku, kita, engkau dan lain-lainnya), tetapi dibuat berbentuk pasif. Pada penyajian ucapan terima kasih pada kata pengantar, saya diganti dengan "penulis".

3. Istilah
Istilah yang dipakai ialah istilah Indonesia atau yang sudah di Indonesiakan. Penggunaan istilah asing dimungkinkan dengan ketentuan cetak miring (italic) pada istilah tersebut.

KATA PENGANTAR
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. bahwa Tim Penyusunan Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Buku Pedoman Penulisan Skripsi ini disusun dalam rangka untuk memudahkan para mahasiswa Fakultas Hukum dalam memahami tata cara dan prosedur penulisan skripsi sebagai karya ilmiah tertulis yang akan ditulis oleh mahasiswa berdasarkan penelitian kepustakaan dan atau penelitian lapangan menurut metodologi ilmu hukum dan metodologi penyusunan karya ilmiah.

Kepada Tim Penyusunan yang telah menyusun buku pedoman ini, kami ucapkan terima kasih. Semoga buku pedoman ini benar-benar bermanfaat bagi para mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan bagi kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Hukum.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Yogyakarta, September 2013 
Dekan,
Rahmat Muhajir Nugroho, SH. MH. 
NIP. 131587532

DAFTAR ISI
HALAMAN
KATA PENGANTAR ………………………………………................ i
DAFTAR ISI ….……………………………………………................ ii

BAB I. KETENTUAN UMUM PENGAJUAN SKRIPSI
A. Umum ……………………………………………………. 1
B. Cara Pengajuan Skripsi ……………………………….. 1

BAB II. BENTUK SKRIPSI
A. Bagian Awal ..…………………………………………… 3
B. Bagian Utama ………….………………………………. 5
C. Bagian Akhir ..………….………………………………. 7

BAB III. TATA CARA PENULISAN
A. Bahan dan Ukuran ……………………………………… 9
B. Pengetikan …..………….………………………………. 9
C. Bahasa ………………….………………………………. 12

0 Response to "PENGERTIAN SKRIPSI DAN KETENTUAN UMUM PENGAJUAN SKRIPSI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel