Konsep Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam (PAI-28)
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan ”aset” bangsa yang paling berharga. Setiap tanggal 2 mei di seluruh nusantara, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional, seakan kita menegaskan bahwa pendidikan benar-benar merupakan modal buat membangun negeri ini. Akan tetapi yang terlihat di lapangan ternyata sungguh berbeda, bahkan ironis. Pendidikan yang semula diharapkan menjadi bekal buat membangun masyarakat Indonesia yang baru tercerahkan, justru sebaliknya, menjadi cobaan yang justru membuat bangsa ini kian terpuruk lebih dalam.[1]
Bukan tanpa sebab bila kondisi dunia pendidikan kita amatlah memprihatinkan. Ada banyak hal yang membuat pendidikan melenceng semakin jauh dari cita-cita idealnya sebagai wahana pembebasan, pemberdayaan. Selama ini banyak kita dengar tentang masalah-masalah yang terdapat dalam dunia pendidikan pada umumnya. Dan kalau dilihat secara fungsional pedagogis, maka masalah pendidikan utama yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini ialah bagaimana mempersiapkan generasi mudanya, agar mereka memiliki kemampuan dikemudian hari untuk menjawab segenap tantangan yang mereka hadapi secara memadai. Kelanjutan serta peningkatan mutu eksistensi bangsa dikemudian hari akan bergantung kepada kemampuan generasi muda ini. Kalau cara-cara mereka menyelasaikan persoalan-persoalan nasional nanti lebih baik, lebih bijaksana daripada cara-cara yang ditempuh oleh generasi dewasa sekarang ini, sebaliknya jika pemuda generasi sekarang ini tidak mampu mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah yang lebih baik, baik yang lebih bijakasana, dan setelah mereka memegang kendali kehidupan bangsa nanti mempergunakan cara-cara yang kurang senonoh untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan nasional, maka kehidupan yang dihadapi oleh manusia-manusia Indonesia nanti pun akan merupakan kehidupan yang secara lebih rendah daripada apa yang telah kita nikmati sekarang.[2]
Secara singkat dapat dikatakan bahwa kelangsungan peningkatan mutu eksistensi Indonesia dikemudian hari ditentukan oleh kemampuan kita untuk melahirkan perbaikan-perbaikan inter-generasional dan intra-generasional dalam tubuh kita.
Menjadi kewajiban sistem pendidikan di Indonesia untuk membekali generasi muda sekarang ini dengan pengetahuan yang relevan, keterampilan yang memadai dan watak atau karakter yang dapat diandalkan, agar dari generasi muda yang ada sekarang ini akan timbul barisan pengelola masyarakat dan bangsa yang mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut secara tepat, cepat dan manusiawi. Untuk memungkinkan sistem pendidikan yang kita miliki sekarang ini menghasilkan manusia-manusia Indonesia seperti ini perlu dilaksanakan perubahan-perubahan yang fundamental.[3]
Pendidikan mempunyai peran urgen dalam mencerdaskan bangsa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan. Perkembangan zaman mengikuti pergeseran-pergeseran nilai pola pikir di masyarakat, sehingga sistem pendidikan menuntut penyesuaian landasan empirik untuk menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja di berbagai strata, baik formal, maupun non formal. Para pengambil kebijakan berkompetensi untuk mendapatkan pekerja terdidik (knowledge worker) dari pada pekerja kasar (labor worker).
Untuk mewujudkannya dibutuhkan berbagai perangkat/ fasilitas salah satunya adalah personil baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan bertugas mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi yaitu menyelaraskan dan mengkoordinasi usaha-usaha kelompok untuk menciptakan usaha yang paling efisien dalam menyelesaikan tugasnya.
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.[4]
Guru sebagai pelaksana tanaga profesional dalam melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) perlu merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengawasi dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan guru dalam melaksanakan PBM akan membawa pengaruh terhadap pengembangan pendidikan masa depan, dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan profesional guru mengacu pada tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas PBM.
Wakil bidang kurikulum dan kepala sekolah harus merencanakan kurikulum tingkan Satuan Pendidikan di sekolah/madrasah yang bersangkutan, mengorganisasikan, mengarahkan dan menganalisis hasil ujian (evaluasi) siswa untuk diadakan pengembangan baik kepada guru maupun kepada siswa untuk mencapai tujuan pendidikan dalam rangka memberdayakan sumber daya manusia dan untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat.
Meyakinkan setiap orang khususnya pada setiap guru bahwa pekerjaanya merupakan pekerjaan yang profesional merupakan upaya yang pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian standart proses pendidikan sesuai harapan. Mengajar bukan hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa berkembang sesuai dengan tujuan yang diharapkan, oleh sebab itu dalam proses mengajar terdapat kegiatan membimbing siswa, agar siswa berkembang sesuai tugas-tugas perkembanganya, melatih ketrampilan baik ketrampilan intelektual maupun keterampilan motorik sehingga siswa dapat dan berani hidup di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan. Memotivasi siswa agar mereka dapat memecahkan berbagai persoalan hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan. Membentuk siswa yang mempunyai kemampuan inovatif dan kreatif. Oleh karena itu seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru “A teacher is person charged with the responbility of helpinng others to learn and o behave in new different ways”. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampan khusus, hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.[5]
Dari berbagai latar belakang di atas, maka dari itu penulis mencoba mengadakan penelitian dengan judul “Konsep Profesionalisme Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam”. Hakikat pendidikan menurut pandangan Islam adalah bimbingan (petunjuk) dari Allah swt. Agar manusia mampu melaksanakan tugas hidupnya sebagai khalifah di muka bumi dengan penuh tanggung jawab. Bimbingan dan petunjuk tersebut, disamping melalui fitrah, juga melalui Rasu- Rasul Allah swt. Sepanjang sejarah. Kemudian atas dasar tugas kekhalifahan manusia di bumi ini, dalam kehidupan manusia secara nyata di dunia, tugas-tugas membimbing (mendidik) tersebut diserahkan/ dilimpahkan oleh Allah swt. (dikuasakan) kepada manusia sendiri, bahwa manusia secara potensial memiliki kemampuan untuk mendidik dan dididik, di mana orang tua atau generasi tua bertanggung jawab untuk mendidik anak-anak atau generasi mudanya agar nantiya mereka mampu mewarisi dan mengemban tugas kekhalifahan di muka bumi ini, dengan penuh tanggung jawab.
0 Response to "Konsep Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam (PAI-28)"
Post a Comment