Berhukum langsung dari AL-Qur'an dan Hadis Tapi Mengabaikan Kitab Fikih yang Telah Ada
Bagainana berhukum langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa memeperhatikan kitab fikih yang ada
Banyak orang yang dapat dikatakan masih dini mengenal ajaran agama Islam, akan tetapi mereka ingin sekali dekat denan ajaran agama yang dianut. Mereka ingin secara totalitas dan kaffah dalam menerapkan ajaran agamanya; muai dari cara berpakaian, mencari rizki, bergaul dengan teman dan adalam masalah praktik keagamaan sehari-hari. Alhasil , banyak orang yang dalam menerapkan hukumnya hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan hadis saja, padahal sejatinya mereka sama sekali tidak memiiki kompentensi dalam bidang tersebut; tidak mengetahui ilmu tafsir, asbabun-nuzul dan asbabul wuruh, ayat nasakh dan mansukh, salah-salah justru mereka dapat tersesat dan menjadi orang yang menyesatkan ((ضال مضلّ padahal dalam hadis disebitkan:
مَنْ قَالَ فِى الْقُرْأَنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَلْيَتَبَوّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّاِر
“Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur’an tanpa suatu pengetahuan, berarti ia telah meyiapkan dirinya masuk neraka.”
Dampak dari itu semua, banyak orang yang membidah-bidahkan orang lain, menganggap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai orang yang sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Tetapi yang patut dipertanyakan, apakan mereka lebih alim dan kompeten ilmu agamnya dibanding parasalafissalih yang mengarang kitab, mereka dekat dengan tabiin dan tabiittabiin?
Mereka beranggapan bahwa orang yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah orang yang sesat, orang yang mengada-adaka sesuatu yang baru adalah pembuat bid’ah, akan teptapi mereka tidak mengkaji Islam dan pengetahuan agama secara komprehensif. Acuan mereka hanya pemaknaan Al-Qur’an atau hadis dari segi tekstual saja, kurang memperdalam asbabul wurud. Bukankan hukuman setiap orang yang melakukan kesalahan berbeda-beda tergantung permasalahan yang melatarbelakanginya?
Berkaitan dengan pokok artikel yang saya tulis kali ini, saya menggarisbawahi berdasarkan fenomena yang marak terjadi dalam dinamika kehidupan keberagama dewasa ini, bahwa orang Islam ketika menjalankan Islamnya hendaknya berpedoman dengan salah satu madzab, sehingga tidak dibenarkan mengambil langsung hukum dalam Al-Qur’an tapi mengabaikan kaidah tafsit ataupun ketetuan yang telah dijelaskan dalam kitab fikih mengenai masalah terkait. Hal tersebut dikarenakan derajat orang yang sekarang tijdak mampu menjangkau derajat ulama terdahulu yang ilmunya benar-benar mutabahhir. Wallahu a’lam. Dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
وَمَنْ لَّمَ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِّنْهُمْ وَقَالَ: أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الْأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلَا يُسَلِّمُ لَهُمَا بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمًا فِيْ هَذَا لزَّّمَانِ الَّذِيْ عَمَّا فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةَ، لِأَنَّهُ إِسْتَظْهَرَ عَلَي أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِى الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَالْأِطِّلَعِ
“Dan barangsiapa tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam Madzhab), dan mereka berkata, ‘Saya mengamalkan apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis’ sembari mengklaim paham hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, maka pengakuan orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan orang tersebut termasuk orang tersesat dan menyesatkan, apalagi dalam zaman sekarang ini dimana kefasikan telah merajalela dan dakwah-dakwah yang salah telah telah banyak tersebar. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut ingin menandingi atau mengungguli para pemimpin-pemimpin agama (Imam Madzhab), padahal ia tidak level dengan mereka baik dalam pengetahuan (agamanya), pengamalan (ibadahnya) dan dalam analisanya (terhadap hukum-hukum agama).”
Jikalau sudah demikian kenyataanya, maka yang harus kita lakukan di negara Indonesiua tercinta ini yaitu tetap harus menjaga tradisi lokal yang telah diajarkan oleh mereka, karena ilmu mereka tentunya lebih tinggi dibandingkan kita. Disamping itu mengawasi terjadinya praktik keagamaan yang mungkin dapat diselewengkan agar apa yang diharapkan dapat terwujud, bagi kemajuan Islam dan kejayaan agama.
(و الله أعلم باالصواب)
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
- Tujuan Dakwah Islamiyah
0 Response to "Berhukum langsung dari AL-Qur'an dan Hadis Tapi Mengabaikan Kitab Fikih yang Telah Ada"
Post a Comment