hukum bermadzhab
HUKUM BERMADZHAB
Sahabat syariatkita, Indonesia yang merupakan mayoritas pemeluk agama Islam dengan keanekaragaman suku dan budaya yang melatarbelakanginya ternyata ketika kita tarik dari sudut pandang masalah muamalah dan ubudiyah memiliki aliran yan ternyata berbeda antara satu dengan yang lain. Hal itu tiada lain dikarenakan dari kecakapan ilmu agama yang dimiliki, cara pandang beragama dan pemahaman beragama sendiri yang dimiliki. Artinya, orang yang memiliki pengetahuan agama yang lebih dalam ia pasti akan melakukan praktik keagamaan dengan berbagai varian atau saya menyebutnya “gaya dan selera beribadah”. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa gaya dan selera beribadah bukan berarti mereka menjalankan praktik ibadah seenaknya sendiri, melainkan ibadah yang mereka jalankan tetap mengacu pada konsep beragama yang telah ditetapkan oleh para mujtahid. Sedangka norang yang dengan bekal agama yang hanya “tau saja” mereka pasti terkesan kaku dan monoton dalam praktik ibadah, dan cenderung menganggap orang yang menjalankan agama diluar yang ia ketahui pasti akan dicap sebagai praktik ibadah yang salah. Maklum, ibarat orang yang mau bepergian hanya tau satu rute maka ia hanya akan lewat melalui rute yang ia ketahui saja. Yang ironi kadang orang yang seperti ini tidak mau membuka mindset dan tidak mau terus memperdalam pengetahuan agama yang ia ia miliki. Padahal mencari ilmu itu hukumnya wajib tidak mengenal waktu dan tempat (baca artikel selengkapnya di hukum menuntut ilmu). Perbedaan sebagaimana di atas itulah yang merupakan domain khilafiyah atau perbedaan praktik ibadah yang akan kita fokuskan pada pembahasan kita kali ini yaitu mengenai hukum bermadzhab.
Akan tetapi sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum bermadzhab, ada baiknya kita membahas dasarnya dulu yaitu tentang: 1). pengertian madzhab 2). sejarah kemunculan madzhab 3). madzhab yang ada di indonesia
Pengertian Madzhab
Madzhab yang merupakan pendapat para mujtahid yang memiliki otoritas penuh dalam masalah penentuan hukum (mujtahid mutlak) kerap sekali mungkin dipandang berbeda oleh kalangan awam. Artinya, orang awam yang kalo dilihat dari kompetensi keagamaannya sangatlah masih dangkal mereka justru tertarik kembali pada konsep purifikasi atau pemurnian ajaran Islam. Sebagai imbasnya adalah mereka hanya sreg dan ‘menganggap benar’ dengan hukum yang hanya langsung bersumber sari Al-Qur’an dan Al-Hadis saja (baca selengkapnya artikel berhukum langsung dari Al-Qurr’an)
Pengertian madzhab sendiri kalau kita kupas dari segi bahasa dapat berarti “mahalludz dizhab” atau tempat barargumen. Yang perku kita fahami adalah argumen atau hujjah yang dipaparkan oleh para mujtahid (orang yang mengerahkan segenap kemam[uannya untuk mengupas atau memperoleh hukum syariat) haruslah sudah memenuhi kriteria seperti alim dibidang ilmu tafsir, sabab nuzul, nasikh dan mansukh, ayat muhkam dan mutasyabih, asbabul wurud (hadis), ilmu dirayah dan riwahan dan lain sebagainnya. Jadi tidak mungkin orang yang tidak alim dibidang tafsir kok sekonyong-konyong menerjemahkan dan memaknai Al-Qur secara tekstual saja, tentunya hal ini penting kita cermati dan pahami bersama agar Islam yang merupakan “rohmatan lil alamin” benar-benar bisa dipahami sesuai yang disampaikan oleh baginda Rosulullah SAW.
0 Response to "hukum bermadzhab"
Post a Comment