Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam (Hijab)


PEREMPUAN dan JILBAB
JILBAB dan HIJAB

2. Hijab

Hijab atau Hijab (bahasa arab: حجا ب) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata 'Hijab' lebih sering merujuk Kepada Kerudung yang digunakan oleh Wanita muslim (lihat Jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, Hijab lebih tepat merujuk Kepada tatacara berPakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria Jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali Wajah dan dua telapak. Jilbab bukan merupakan Perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai Pakaian kaum Pria atau Pakaian Wanita - wanita kafir dan bukan merupakan Pakaian untuk mencari popularitas.

Menurut bahasa Arab, Hijab berarti tirai (kain penutup) dan bila kata ini digunakan dalam arti "penutup", akan memberi kesan bahwa Wanita ditutup di balik tirai pemisah. Kata Hijab memang digunakan dalam kitab Suci Al-Qur’an, tetapi ayat - ayat yang berkenaan dengan Hijab menyebutkan tingkat penutup tanpa menggunakan kata Hijab yang berbicara tentang Istri - istri Rasulultah SAW. Salah satu ayat yang menggunakan kata Hijab adalah Surah Al-Ahzab : 53
Artinya:" .........Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) Kepada mereka (Istri - istri Nabi) maka mintalah dari belakang..........." (Q.S. Al-Ahzab : 53).
Penggunaan kata Hijab dalam ayat tersebut tidak mengandung arti "pemisahan diri" ataupun larangan bagi kaum Wanita untuk keluar rumah.

Pada zaman jahiliyah Hijab adalah sebagai pemisah antara Perempuan merdeka dan hamba sahaya. Pada masa tersebut hanya Perempuan merdekalah yang Auratnya tertutup bahkan mereka menutup Wajahnya dengan cadar untuk membedakan antara Perempuan merdeka dan hamba sahaya. Bahkan, jika ada di antara Perempuan merdeka yang penutup Wajahnya tidak sengaja terbuka maka mereka menutupnya dengan tangan mereka dari pandangan Laki - laki yang bukan Muhrimnya.

Jelaslah sudah bahwa tidak hanya masa sekarang Hijab ada, akan tetapi pada masa jahiliyah pun Hijab sudah berlaku, sebagai cara untuk menjaga Kehormatan kaum Perempuan.

Hijab secara lughoh berarti tirai atau dinding adalah pertindungan Wanita Islam dari pandangan Laki - laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar lslam adalah perwujudan suatu sistem yang Suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota Masyarakat, Pria maupun Wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga keSucian mereka. Di antara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan - kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama Hijab. sistem Hijab adalah peraturan - peraturan yang merupakan etaborasi tindakan - tindakan yang boleh / tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara Pria dan Wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi Wanita untuk menutup kepala dan Wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan - panduan dasar bagi Pria dan Wanita dalam bermu'amalah untuk membangun Masyarakat.
Pengertian Hijab sebagai satu sistem dapat dipahami melalui Surah An-Nur ayat 31.
Artinya: Dan katakanlah Kepada para Perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan Perhiasan-nya (Auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain Kerudung ke dadanya, dan  janganlah menampakkan perhiasinnya (Auratnya), kecuali Kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara Laki-laki mereka, atau putra-putra saudara Laki-laki mereka, atau putra saudara Perempuan mereka, atau para Perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan Laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap Perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang Aurat Perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui Perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua Kepada Allah, wahai orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Dalam ayat ini antara lain Allah SWT. memerintahkan pada kaum Muslimah :
• Agar tidak memamerkan Perhiasan, kecuali sekadar yang biasa tertihat darinya, seperti cincin dan gelang tangan.
Perhiasan yang boleh digunakan tidak boleh berlebihan
• Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, Kerudung atau Jilbab.
• Perhiasannya hanya boleh dipertihatkan Kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
• Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang karena memakai Perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain).
Ada beberapa Ulama yang memberikan Pendapatnya mengenai bentuk Perhiasan yang disebutkan dalam Surah An- Nur ayat 31.

1. lbnu Jarir At-Tabary (Wafat 310 H)
Kaum Wanita tidak boleh memperlihatan Perhiasannya Kepada Laki-laki yang bukan Muhrim, kecuali Perhiasan zahir saja. Perhiasan itu ada dua macam, pertama yang tersembunyi, seperti gelang tangan atau kaki, subang, dan katung. Kedua, yang nampak. Dalam hal ini terdapat perbedaan Pendapat Ulama, antara lain ada yang berPendapat Perhiasan yang nampak, yaitu Pakaian. Yang lainnya berPendapat Perhiasan zahir adalah cincin, sipat mata (eye liner), dan muka. Sementara itu, yang lainnya lagi berPendapat, Perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan.

2. Ibnu Araby (468-543 H)
Perhiasan buatan
Perhiasan ada 2 macam, asli dan buatan. yang asli seperti muka yang merupakan induk sumber hiasan kecantikan. Adapun hiasan buatan, seperti Pakaian, make up atau alat-alat kecantikan. Ada perbedaan Pendapat Ulama tentang hiasan yang nampak. Pendapat pertama, yaitu Pakaian (Ibnu Mas'ud) dan Pendapat kedua, yaitu celak dan cincin (lbnu Abbas), sedangkan ketiga, yaitu muka dan tapak tangan.

3. lbnu Katsir (Wafat 774 H)
seorang Wanita Muslimah tidak dibolehkan mempertihatkan Perhiasan Kepada kepala Laki - laki yang bukan Muhrim, kecuali Perhiasan yang susah untuk menutupinya, seperti selendang dan baju (mengikut lbnu Mas'ud) dan menurut Ibnu Abbas, muka dan kedua telapak tangan serta cincin.
Demikianlah yang disimpulkan dari Pendapat para utama Tafsir tentang aturan dan hukum tentang Perhiasan atau bagaimana tubuh Wanita yang boleh tertihat oleh Laki - laki yang bukan Muhrim, umumnya mereka berPendapat bahwa yang boleh tertihat pada tubuh Wanita hanyalah muka dan telapak tangan serta Perhiasan yang melekat pada keduanya.
Sistem Hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. sempurna karena bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT. Terpadu karena sistem ini berasaskan pada aqidah tauhid dalam Akhlak yang Mulia.
Hijab tidak mengandung makna bahwa Wanita hanya berKerudung saja, tetapi tidak diikuti dengan berdandan berlebihan. Pelaksanaan Hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi keSucian, yaitu :
a. melindungi keSucian Masyarakat;
b. menjaga keSucian diri;
c. mencegah penodaan terhadap Masyarakat dan melaksanakan hukuman apabila terjadi pelanggaran.
Kurangnya pemahaman tentang pengertian Hijab dapat menyalahi pemakaiannya. Banyak Wanita yang menutup Aurat apabila melakukan keSalahan dan berAkhlak tidak baik, Masyarakat langsung menyalahkan Kerudungnya, padahal yang harus diSalahkan adalah orang yang menggunakan Kerudung tersebut.
Di dalam Islam, bila perkara Ma’ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh disertai keIkhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah) maka ini akan melahirkan banyak perkara Ma’ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila maSalah Ma’ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yang bertujuan untuk memperoleh ridha Allah maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah SWT. Oleh karena itu, suatu amalan yang meskipun secara lahiriah adalah Ma’ruf dalam Islam, namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh Syari’ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahita'ata maka ini tidak termasuk dalam amalan yang saleh.
Melalui Pendapat dari beberapa Ulama terlihat jelas bahwa segala ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam Syariat Islam bagi Perempuan yang berkaitan dengan Pakaian, Perhiasan, dan cara bergaul dengan Laki - laki di sekelilingnya adalah untuk menghindari terjadinya segala hal yang tidak baik. Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh, Allah bermaksud menghilangkan dosa kalian, hai ahlul bait, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya." (QS. Al Ahzab 33:33)
Melalui ayat di atas jelas bahwa Allah SWT memerintah agar para Istri senantiasa menjaga Hijabnya dan menjalankan kebaikan agar Kehormatan mereka senantiasa terjaga. Sesungguhnya apabila Perempuan menjaga Hijab mereka maka mereka akan terhindar dari segala fitnah dan agar Laki - laki yang bukan Muhrimnya selalu berlaku sopan dan meMuliakannya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan kita menjaga Hijab, adalah sebagai berikut :

1. Mencegah pembauran dengan lawan jenis yang bukan Muhrim sehingga terhindari dari segala fitnah.
2. Tumbuhnya budi pekerti Mulia seperti menjaga keSucian, Kehormatan dan perasaan malu.
3. Terhindar dari pandangan nakal dan maksud jahat.

Menurut saya sudah cukup disini pembahasan tentang Hijab berikutnya saya bahas tentang Pakaian. dan kalau postingan saya ada yang kurang dan salah tolong komen di bawah, terima kasih. Wassalam.

Sumber Asli : Blog mMn | Membahas seputar Jilbab dan Hukum Islam

Artikel Terkait :

0 Response to "Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam (Hijab)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel