PRINSIP PERDAGANGAN INTERNASIONAL



1.      Prinsip Kebebasan berkontrak
Setiap sitem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut mencangkup bidang hokum yang cukup luas yang meliputi:
  1.  Kebebasan untuk melakuka jenis-jenis kontrak yang disepakati para pihak
  2. Kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa
  3. Kebebasan untuk memilih hokum yang berlaku tehadap kontrak
Kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan UU, kpentingan umum, kesusilaan, kesopanan, persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.
2.      Prinsip pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditanda tangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Seperti pada prinsip kebebasan berkontrak, prinsip inipun bersifat untiversal dimana setiap sistem hokum di dunia menghomati prinsip ini.
3      Prinsip penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa semakin umum digunakan dalam perdagangan internasional dan banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Kelebihan dan alasan mengapa arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hokum perdagangan internasional:

4    Prinsip kebebasan komunikasi (Navigasi)
Komunikasi adalah kebebasan berkomunikasi para pihak dengan siapapun untuk keperluan dagang melalui beberapa sarana navigasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektonik.
Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hokum memfasilitasi kebebasan ini. Dalam beromunikasi untuk maksud berdagang ini kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem hokum.

0 Response to "PRINSIP PERDAGANGAN INTERNASIONAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel