PERLUNYA EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGILHAMI UUD NO. 33 1945
Oleh: Egi Fajar Nur Ali*
Abstaksi
Considering, by way of an understanding of Article 33 UUD 1945 as described above, it is clear that the ultimate goal to be achieved is the realization of the national economy that provides prosperity as much as possible to the people. Meanwhile, the fundamentals of constitutional outlined for efforts to achieve such economies are:
a. That the national economy should be structured as a joint venture.
b. That the principle of national economy which is a joint venture that is the principle of the family.
c. That in the national economy which is a joint venture that berasaskan family would be some things that must be controlled by the state.
d. That the basic organization of the national economy which is a joint effort and it's familial berasaskan is economic democracy in which there were a number of principles.
e. that the provisions regarding further implementation of the constitutional foundations of the national economy was handed regulation in the statute.
* Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
A. PENDAHULUAN
Sistem Ekonomi Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan system ekonomi kita bukanlah pasar bebas ataupun perencanaan sentral tetapi berdasarkan pada ekonomi kerakyatan (istilah ini digunakan secara resmi dalam TAP MPR No IV/MPR/1999). Dan sesuia pasal 33 UUD 45 peerekonomian disususn sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dan ekonomi koperasi serta UMKM merupakan pengembangan yang sangat ideal dalam ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional.yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Dalam hal ini pemberdayaan Koperasi dan UMKM, berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia (pro poor). Selain itu, potensi dan peran strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth). Keberadaan Koperasi dan UMKM yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka pertuasan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja serta menekan angka pengangguran (pro job).
Pendekatan pembangunan yang ditujukan pada pelaku ekonomi, khususnya pada Koperasi dan UMKM, amat penting. Langkah ini sekaligus untuk mempertegas penataan struktur pelaku ekonomi nasional. yang selama ini dalam kondisi dualistik dan timpang. Pembangunan yang ditujukan kepada Koperasi dan UMKM diharapkan menghantarkan penataan struktur pelaku ekonomi nasional lebih padu dan seimbang, baik datam skala usaha, strata dan sektoral, sehingga berkembang struktur pelaku ekonomi nasional yang kokoh dan mandiri.
Dengan memperhatikan peran dan potensinya dalam perekonomian nasional, keberadaan Koperasi dan UMKM terbukti merupakan pelaku usaha yang mandiri, kukuh dan fleksibel, dalam kondisi normal maupun krisis sekatipun. Bahkan tidak dapat disangkal oleh siapapun bahwa Koperasi dan UMKM merupakan leader perekonomian Indonesia. Ia menjadi jantung ekonomi rakyat, dan pelopor tumbuhnya ekonomi kerakyatan.
B. PEMBAHASAN
Dari itu semua kita perlu menelisik kembali pembangunan bidang ekonomi secara eksplisit dalam UUD 1945 yang menekankan imptementasi azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1) dan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi dengan perinsip kebersamaan (pasal 33 ayat 4).
Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat.
Sesuai dengan pasal 33 dan 34 undang-undang dasar 1945 bahwa rakyat Indonesia berhak atas perbaikan kesejahteraan, maka perlu diberi peluang untuk ikut berperan didalam mewujudkan kesejahteraan, antara lain melalui kearifan local, upaya-upaya masyarakat yang secara mandiri hendak mewujudkan kesejahteraannya, insentif gerakan menabung, penghimpunan dana ZIS, tabungan haji, dan pengembangan swadaya masyarakat lainnya.
Indonesia untuk masuk ke fase pertumbuhan tinggi yang terbagi dan berkelanjutan diperlukan pendekatan baru yang tersimpul dalam ekonomi pasar social yang terbuka dengan pilar-pilat utama.
Persaingan domestik yang sesempurna mungkin sebagai mekanisme utama mobilisasi dan alokasi modal manusia, modal fisikal dan modal keuangan yang terbatas.
Keterbukaan bagi lalulintas manusia, barang, jasa, modal, iptek dan informasi lintas batas dengan pengelolaan yang sesuai dengan prakti-praktik terbaik dengan Negara yang lebih maju satu atau dua tahap didepan Indonesia.
Negara sosial yang kuat sebagai pengatur (legurator) bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mengutamakan pemupukan modal sosial disatu pihak dan membatasi keterlibataan langsung dalam bisnis dalam sekto-sektor yang ditandai oleh kegagalan pasar di lain pihak.
Proktesi sosial yang layak bagi sebanyak-banyaknya rakyat dan perdamayan sosial antara pengusaha dan buruh, secara lebih rinci perlu langkah-lagkah berikut dalam masing-masing pilar itu:
Persaingan domestik
Selama masa kemerdekaan Indonesia sudah mengupayakan untuk berkembang untuk berkembang dengan bertumpu pada system ekonomi yang ditandai oleh peran Negara yang luas, termasuk peran sebagaipemilik dan pengelola bisnis lewat perusahan-perusahaan Negara. Ekonomi pasar yang bertumpu atas kebebasan warga dipandang dengan penuh kercurigaan. Dibawah pemerintahan orde baru pasar yang berkembang diindonesia adalsh pasar yang sarat dengan praktik-praktik anti persaingan, termasuk KKN, dan kepincangan tajam yang terkait dengan itu. sejarah manusia menunjukan bahwa kebebasan warga adalah bagian penting dari transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai tuntutannya Indonesia tidak patut memmusuhi ekonomi pasar dan yang diperluka juga adanya penyempurnaan ekonomi pasar itu melalui langkah-langkah berikut;
Ekonomi pasar diperkuat secara konsisten dengan meningkatkan kepastian hukum, perlindungan pemilikan privat atas alat-alat produksi, swastanisasi perusahaan Negara secara selektif yaitu terutama yang bermotif komersialisasi dengan mempertimbangkan aspek politik, keamanan Negara dan hajat hidup orang banyak, penguatan perlindungan perusahaan Negara yang masih ada terhadap penjarahan oleh manajemen dan perlindungan atas pertumbuhan koperasi yang ramah pasar.
Pembebasan sejauh-jauhnya alokasi faktor tenaga kerja, kepengusahaan, faktor modal dan sumber lain yang terbatas dari kontrol politik langsung pemerintah dan dari monopolisasi swasta serta mempercayakannya pada interaksi pasar yang dipelihara lewat undang-undnang anti monopoli dan instrument lain dari kebijakan persaingan. Kontol harga oleh pemerintah disini hanya dibolehkan dlam keadaan drurat dalam sejumlah kecil barang dan asa kebutuhan pokok yang disebut secara eksplisit dalam UU tentang APBN tahunan.
Dekonglomerasi yang ramah pasar dalam dunia usaha, antara lain melalui pengembangan pasar untuk kontrol perusahaan dan insentif bagi konsolidasi bisnis yang mengarah pada spesialisasi dalam sejumlah kecil bisnis inti.
Penegakan perlakuan non diskriminasi bagi semua pelaku ekonomi, termasuk pelaku ekonomi asing yang sudah lulus saringan proteksi perbatasan dan system alternative yang berkembang dimasyarakat seperti system ekonomi syariah dengan maksud untuk memmudahkan perjalanan Indonesia kembali ke pertumbuhan tinggi yang terbagi. Penyimpangan dari asas nondiskiminasi hanya dapat dibenarkan bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan wilayah-wilayah yang tertinggal.
Langkah yang terakhir dari pengembangan koperasi, usaha kecil dan mikro perlu diberi prioritas tertinggi dalam program pemerintah tahun 2010-2014, antara lain dengan penembngan modal ventura, ekonomi bedasarkan syariah, penguatan bursa pararel, dan investasi Negara dalam infrastuktur usaha kecil seperti renovasi pasr tradisional dan pembangunan estat industry untuk usaha kecil serta pelatihan bisnis dan manajemen usaha kecil.
Kementerian Koperasi dan UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang secara khusus mendapatkan amanah dalam melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Oleh karena itu peran dan posisinya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM, tidak saja penting tetapi juga strategis, khususnya dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat yakni mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.
Seiring dengan itu komitmen yang tinggi para pimpinan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan reformasi birokrasi, akan menjadi tonggak baru bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Komitmen mi merupakan bagian penting untuk meningkatkan kinerja, yang sekatigus sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi rakyat.
Disadari bahwa Koperasi dan UMKM telah memberikan berbagai sumbangsih dalam proses pembangunan nasional. Dan pendataan akhir tahun 2008, diketahui jumlah pelaku UMKM mencapai 51,3 juta unit. Jumlah tersebut berarti bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi yang dominan karena mencapai 99,99% dan seluruh pelaku ekonomi nasional. Keberadaan jumlah UMKM yang besar, dengan penyebaran hingga ke pelosok daerah, merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dalam struktur pelaku ekonomi nasional.
Ditinjau dan penyerapan tenaga kerja, UMKM mampu menyerap sebanyak 90.896.270 orang tenaga kerja. Artinya 97,22% dan 93.491.243 jumlah pekerja nasional bekerja di sektor UMKM. Mestinya disadari bahwa dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sektor ini telah menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang tangguh dan mandiri.
Potensi lainnya dapat dilihat dan kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB menurut harga berlaku, yang sesuai data BPS tahun 2008 mencapai Rp.2.609,4 trityun. Dengan jumlah tersebut berarti bahwa 55,56% dan PDB nasional yang totalnya mencapai Rp.4.696,5 trilyun bersandar pada produktivitas UMKM. Pertu dicatat bahwa kontribusi yang besar tersebut, dilakukan secara gotong royong oleh UMKM yang menyebar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan selanjutnya akan membawa efek multiplier yang dinikmati oleh sebagian besar pelaku usaha di daerah.
Di sisi lain, kontribusi UMKM dalam ekspor non migas mencapai sekitar Rp.183 trilyun. Setidaknya UMKM tetah menjadi penguat ekspor non migas hingga 20,17% dan total ekspor non migas sebesar Rp.910,9 tri(yun. Peran UMKM dalam ekspor ini merupakan bukti kemampuan dan daya saing produk UMKM di pasar persaingan bebas, sekaligus merupakan potensi yang perlu terus dipetihara untuk menjaga kesinambungan perdagangan internasional dan meraih devisa tebih besar.
Sedangkan dilihat dan nilai investasi (pembentukan modal tetap bruto) UMKM menurut harga berlaku tahun 2008 mencapai Rp.640 trilyun atau sebesar 52,89% dan total nilai investasi nasional yang mencapai sebesar Rp.1 .210 trilyun. Dengan tingkat investasi tersebut, dibandingkan dengan usaha besar, maka pengembangan UMKM hanya membutuhkan tingkat investasi yang lebih rendah, dengan konsekuensi akan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional.
Di sisi lain potensi Koperasi dapat dilihat dan jumlah Koperasi yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 154.964 unit, dengan pertumbuhan rata-rata dalam setiap tahun yang dihitung antara tahun 2005 s/d 2008, meningkat sebanyak 20 ribu unit. Potensi besar Koperasi juga dapat dilihat dan jumlah anggota yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 27 juta orang.
Sedangkan dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.22,56 trilyun atau meningkat rata-rata 15,06% yaitu mencapai Rp. 2,57 trilyun per tahun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.27,27 trilyun, dengan kenaikan dalam setahun terakhir mencapai Rp.3,94 trilyun. HaL mi memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar datam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di bidang kredit mikro, yang menguturkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
Ditinjau dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.68,44 trilyun, atau meningkat rata-rata dani tahun 2005 sebesar 20,90% yaitu sebesar Rp. 9,20 trilyun per tahun. Yang mengembirakan pada tahun 2008, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara nasional mencapai lebih dari Rp.5,03 trilyun atau meningkat rata-rata 33,12% yaitu sebesar Rp.0,94 trilyun per tahun.
Potensi besar dan kondisi obyektif keberadaan Koperasi dan UMKM tersebut, diperkirakan dalam lima tahun ke depan akan mengalami perkembangan ke arah pertumbuhan. Oleh sebab itu, berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah, diharapkan akan dapat mempercepat proses kemajuan dan menghantarkan pada kondisi yang lebih baik bagi Koperasi dan UMKM di tanah air.
Dan aspek pelaksana pemberdayaan Koperasi dan UMKM terdapat aparatur pembina di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, dan sarana-prasarana penunjang lain yang selama ini menjadi modal dasar dalam menjalankan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Secara garis besar jumlah pegawai Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2008 sebanyak 846 orang. Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki gedung Smesco UKM dengan total luas bangunan 72.675,24 m2 yang dapat digunakan sebagai pusat promosi hasil produksi Koperasi dan UKM dan Icon pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
C. KESIMPULAN
Seluruh ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 haruslah dipahami sebagai satu kesatuan yang bulat dan dengan semangat untuk senantiasa menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup (living constitution). Dengan pemahaman demikian maka konteks kesejarahan (historis) dalam penyusunan Pasal 33 UUD 1945 itu menjadi penting bukan semata-mata karena ia memberikan gambaran tentang “apa fakta-fakta yang ada tatkala ketentuan itu dirumuskan” melainkan karena ia melengkapi kebutuhan kita akan jawaban atas pertanyaan “mengapa berdasarkan fakta-fakta tersebut ketentuan itu dirumuskan demikian oleh pembentuk undang-undang dasar”.
Tugas Mahkamah, sebagaimana halnya tugas setiap yuris, bukanlah berhenti pada upaya merekonstruksi fakta-fakta sejarah perumusan suatu norma hukum melainkan pada upaya menemukan tujuan atau maksud yang ada dibalik rumusan norma hukum itu berdasarkan rekonstruksi atas fakta-fakta sejarah tersebut. Dengan cara itu, suatu norma undang-undang, lebih-lebih norma undang-undang dasar, dibebaskan keterikatannya pada ruang dan waktu sehingga ia senantiasa menjadi norma yang hidup (living norm) karena ia lebih terikat ke masa depan yaitu pada tujuan yang hendak dicapai, bukan pada masa lalu atau fakta-fakta sejarah yang melahirkannya. Dengan demikian tafsir konstitusi bukan hanya dilakukan secara tekstual, melainkan juga dengan cara konstekstual sehingga konstitusi tetap actual.
Cara pemahaman terhadap Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas, jelas bahwa tujuan akhir yang hendak dicapai adalah terwujudnya perekonomian nasional yang memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada rakyat.
Jika kita mau berkaca pada ekonomi tahun 1997/98, jelaslah sudah bahwa struktur perekonomian nasional yang berbasis industry subsidi impor telah gagal memakmurkan Indonesia. malah sebaliknya menyengsarakannya karena rakyat harus iktu menanggung yang mereka sama sekali tak tahu menahu. Segala bentuk kemanjaan yang diberikan pemerintah pada industriawan ternyata hanya menjadikan struktur perekonomian nasional rentan terhadap gejolak perekonomian global. Rentan itu terjadi karena kemanjaan itu telah mengakibatkan distorsi yang hancur-hancurnya luarbiasa dalam sector fisikal, moneter, dan rill.
Untuk keluar dari itu struktur perekonomian nasional harus berbasis usaha sekala kecil menengah. Usaha sekala tersebut sudah terbukti bahwa selama dilanda kerisis 1997/98 berhasil menciptakan lapangan kerja sehingga penganguran dan kemiskinan tidak bertambah parah lagi. Usaha ini juga tidak boros menghabiskan devisa Negara dan lebih dari itu mereka ini tidak menysusahkan rakyat karena hutang macetnya sangat kecil sehingga tidak perlu di bail out oleh pemerintah atas beban rakyat.
Sejarah dinegara-negara maju juga membuktikan bahwa stuktur ekonomi yang berbasis udaha kecil dan menengah mampu menciptakan pembangunan ekonmi yang berkesinambungan. Apa kita mau menyangkal hal ini? Taiwan, Cina, Korsel, bahkan Jepang sekalipun membangun struktur ekonominya berbasis sekala usaha kecil. Namun sangat disayangkan kita sejauh ini hanya sibuk berwacana pentingnya usha, mikro, kecil, menengah bagi perekonomian nasional tanpa pernah berani membuat program dan melaksanakanna yang menjadi sector ini menjadi basis program industralisasi yang mendunia.
0 Response to "PERLUNYA EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGILHAMI UUD NO. 33 1945"
Post a Comment